• Penilaian dalam kurikulum 2013

    Nilai rapor siswa pada kurikulum 2013 seperti yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan lebih bersifat informatif dan deskriptif. Disamping itu juga akan memuat informasi penilaian pada aspek pengetahuan, keterampilan, serta sikap siswa.
    Penilaian hasil belajar pada kurikulum 2013 diatur didalam Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013. Penilaian hasil belajar didasarkan pada standar penilaian pendidikan. Didalam Peremendikbud Nomor 66 Tahun 2013 itu sendiri dikatakan bahwa Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penetapan standar penilaian pendidikan ini bertujuan untuk :

    1. Menjamin perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian. Prinsip-prinsip penilaian yang dimaksud disini harus terdiri dari prinsip :
      • Objektif, artinya tidak dipengaruhi oleh subjektifitas penilai.
      • Terpadu, artinya dilakukan secara terencana dan berkesinambungan, bersamaan didalam proses pembelajaran.
      • Ekonomis, artinya efektif dan efisien.
      • Transparan, artinya prosedur, kriteria dan hasil penilaian dapat diakses oleh semua pihak.
      • Akuntabel, artinya dapat dipertanggung jawabkan baik kepada pihak-pihak didalam sekolah maupun diluar.
      • Edukatif, artinya mendidik dan memotivasi peserta didik dengan pendekatan Penilaian Acuan Kriteria (PAK) yang merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan  pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria  ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan  dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar (KD) yang akan  dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik
    2. Menjamin pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya
    3. Menjamin pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif
    Dalam hal ini pemerintah telah membuat cakupan-cakupan standar penilaian itu sendiri yang terdiri dari :
    1. Penilaian Otentik. Penilaian merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif. Penilaian ini dimulai dari masukan (input), proses, hingga keluaran (output) pembelajaran.
    2. Penilaian Diri. Penilaian ini merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
    3. Penilaian Brbasis Portofolio. Penilaian ini merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik. Termasuk didalamnya penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
    4. Ulangan. Merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
    5. Ulangan Harian. Merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu atau lebih Kompetensi Dasar (KD) yang sudah ditetapkan.
    6. Ulangan Tengah Semester (UTS). Merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 s.d 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan UTS meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
    7. Ulangan akhir semester (UAS). Merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. UAS meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
    8. Ujian Tingkat Kompetensi. Merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi, meliputi sejumlah KD yang merepresentasikan Kompetensi Inti (KI) pada tingkat kompetensi tersebut.
    9. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi. Merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi, meliputi sejumlah KD yang merepresentasikan KI pada tingkat kompetensi tersebut.
    10. Ujian Nasional (UN). Merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang dilaksanakan secara nasional.
    11. Ujian Sekolah/Madrasah. Merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan sendiri.
  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Techno